BANDA ACEH - Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI asal Aceh, TA Khalid memberikan tanggapan soal wacana revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan upaya perpanjangan dana otsus Aceh.
Dia menyebut, Fraksi Gerindra di DPR RI saat ini sedang menunggu draf revisi UUPA yang lahir dari paripurna DPRA TA Khalid saat ditanya Serambi dengan tegas mengatakan sudah berulang kali dirinya berbicara secara terbuka mengenai wacana revisi UUPA dan nasib dana otsus Aceh setelah berakhir tahun 2027.
"Kita jangan banyak bicara tapi sedikit aksi.
Mana draf revisi UUPA dari Aceh.
Sudah lama hal ini dibicarakan, tapi tidak tampak keseriusan Aceh," kata TA Khalid kepada Serambi, Selasa (26/7/2022).
Jika pemangku kebijakan ingin membuat perubahan di Aceh, ungkap Khalid, silakan susun satu draf revisi UUPA yang diparipurna oleh DPRA untuk diajukan ke Banleg DPR RI agar bisa segera masuk prolegnas prioritas.
"Jika orang Aceh serius, buat draf revisi UUPA dengan konkret.
Tapi jika tidak mau revisi katakan tidak.
Kita harus tegas, jangan mengambang.
Baca juga: Anggota Banleg DPR RI Sebut Penyusunan Draf Revisi UUPA Perlu Disegerakan
Baca juga: Perpanjang Otsus, DPRA Finalkan Draf Revisi UUPA
Jika revisi, mana drafnya, jika tidak katakan tidak," tegas Khalid.
Ketua DPD Partai Gerindra Aceh ini menambahkan, yang dibutuhkan Aceh sekarang adalah gerakan atau aksi bersama dalam membuat perubahan.
Ia meminta DPRA agar segera menuntaskan penyusunan draf revisi UUPA, sehingga pihaknya dapat memperjuangkannya masuk dalam prolegnas prioritas.
Khalid mengaku sampai sekarang masih ada pro kontra tentang revisi UUPA.
Pihak yang kontra mengaku takut dengan adanya revisi akan memperlemah kedudukan UUPA.
Sedangkan yang pro menilai revisi ini sebagai salah satu jalan untuk memperpanjang dana otsus Aceh.
"DPP Partai Gerindra sudah mengundang DPRA, Partai Aceh, dan KPA untuk membahas hal ini.
DPP Partai Gerindra sudah mengatakan siap membantu Aceh dalam hal revisi UUPA, tapi buatkan draf revisi dengan konkret" katanya.
Khalid menegaskan, Fraksi Gerindra di DPR RI saat ini juga sedang menunggu draf revisi UUPA yang lahir dari paripurna DPRA.
"Jangan banyak wacana, tanpa ada aksi, selesaikan segera satu draf revisi dari DPRA," tegasnya.
Sementara dari DPRA dilaporkan bahwa mereka saat ini sedang melakukan finalisasi draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Salah satu tujuan revisi UUPA ini sendiri sebagai bagian utama dalam memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027.
"Kami dari DPRA sedang melakukan finalisasi draf revisi UUPA.
Harapan kita, draf revisi UUPA dari Aceh nantinya satu pintu, hanya dari DPRA," kata Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi SP kepada Serambi, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, semua draf yang ada nanti akan disatukan untuk dikaji pasal-pasal mana saja yang harus direvisi dan disempurnakan.
"Jangan banyak draf dari Aceh dan juga jangan sampai setelah direvisi justru Aceh rugi, bukannya untung.
Makanya perlu sangat hati-hati dan teliti dalam finalisasi draf revisi UUPA ini," tuturnya.
Termasuk fokus pada keberlanjutan dana otsus Aceh yang menjadi sumber untuk pembangunan Aceh selama ini.
Tarmizi sebelumnya juga menyebut tanggung jawab tidka hanya dibebankan pada DPRA saja, apalagi Partai Aceh.
Semua pihak harus berkolaborasi.(mas)
Baca juga: Perjuangkan Dana Otsus Tetap Lanjut, DPRA Getol Finalkan Draf Revisi UUPA Lewat Satu Pintu
Baca juga: Dana Otsus Aceh Habis Tahun 2027, DPRA Diminta Segera Bergerak Invetarisir Pasal UUPA untuk Revisi