BANDA ACEH - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh gencar melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir-pinggir jalan protokol dalam Kota Banda Aceh.
Penertiban itu bertujuan untuk menciptakan kelancaran lalu lintas, di samping mewujudkan keindahan dan kenyamanan Kota Banda Aceh yang menjadi pusat ibukota Provinsi Aceh agar lebih tertata.
Demikian ditegaskan Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, kepada Serambi, Senin (1/8/2022).
Dikatakan, sebelum dilaksanakan penertiban terhadap PKL yang berjualan di kawasan terlarang, di sejumlah jalan protokol Banda Aceh, pihaknya sudah menyurati para PKL-PKL itu untuk tidak lagi berjualan lagi di lokasi dilarang itu.
Di samping memindahkan bila ada lapak milik PKL yang ditinggalkan di lokasi.
"Kami mohon kerja samanya dari para PKL, demi mewujudkan Kota Banda Aceh, tertib lalu lintas, aman dan nyaman," kata Rizal.
Ia menerangkan, penertiban PKL-PKL itu sudah dilaksanakan sepanjang Jalan Pocut Baren, Jalan T Nyak Arief kawasan Lamnyong.
Lalu, di sepanjang Jalan T Hamzah Bendahara Kuta Alam, serta akan ditertibkan para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan T Iskandar (Sepanjang Jalan Ulee Lheue).
Mantan Camat Baiturrahman ini menegaskan penertiban PKL akan terus dilakukan dan diintensifkan, agar kondisi Banda Aceh yang tertib, aman dan nyaman terus terjaga.
“Petugas kami dari Satpol PP sudah melakukan langkah-langkah yang persuasif, Artinya, kami tetap menegur dengan baik secara lisan dan peringatan tertulis.
Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Larang PKL Jualan di Area Parkir
Baca juga: Masih Berjualan Sayur, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lagi PKL di Jalan Kartini
Bila tidak digubris baru kita lakukan langkah penertiban,” jelas Rizal.
Dikatakan, Sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Beberapa tempat yang dilarang untuk berjualan, salah satunya di sepanjang.
sisi jalan protokol dalam kota," pungkas Rizal.
Sementara itu, Kabid Trantibum, Zakwan SH, mengatakan, guna menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warga Kota Banda Aceh, Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh akan terus mengintensifkan pengawasan.
“Petugas telah mengamankan dua mobil dan dua kios yang difungsikan sebagai counter pulsa dari Jalan Amir Hamzah dan Jalan Tgk Mohd Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, serta satu becak barang serta kompresor dari kawasan Tugu Adipura Kota Banda Aceh,” terangnya.
Sementara itu, personel Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di tempat umum, di Kecamatan Kota Jantho, Senin (1/8/2022).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, sebanyak empat ekor ternak diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP dan WH.
Dikatakan, saat ini pihaknya semakin intensif melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan dapat mengganggu pengguna jalan raya, terutama di pusat ibu kota Kabupaten Aceh Besar.
“Penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Ia mengharapkan dukungan semua pemilik hewan ternak agar tidak melepas ternaknya di tempat umum yang dapat mengusik kenyamanan warga saat beraktivitas, serta dapat mengganggu pengguna jalan raya.
"Langkah penertiban ini bertujuan supaya semakin terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat," ujar Muhajir.(mir/i)
Baca juga: PKL Dilarang Jualan di Empat Titik Ini Selama Ramadhan, Pemko Banda Aceh Sediakan Lokasi Ini
Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Tegur PKL yang Berjualan di Jalan Diponegoro, Ini Permasalahannya