Internasional

Singapura Gantung Lagi Dua Pengedar Narkoba, Jadi Eksekusi ke-19 Dalam Empat Bulan

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis memprotes eksekusi Singapura terhadap Nagaenthran K. Dharmalingam, seorang pria Malaysia yang cacat mental, yang memperdagangkan heroin pada 23 April 2022.

Penggantungan itu diikuti oleh eksekusi warga negara Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam pada April 2022.

Tetapi, memicu kemarahan internasional karena kekhawatiran dia memiliki keterbelakangan mental.

Dua narapidana Singapura dieksekusi pada 7 Juli 2022, dan dua lagi digantung dalam beberapa hari satu sama lain di akhir bulan itu.

Dua pria seorang Singapura dan seorang Malaysia digantung pada Selasa (2/8/2022).

“Saya khawatir akan ada lebih banyak lagi yang akan datang tahun ini, mungkin setelah perayaan Hari Nasional 9 Agustus,” kata Han.

Eksekusi tahun ini bisa melampaui 13 tahanan yang digantung dibandingkan 2018, tambahnya.

Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia.

Baca juga: Singapura Perpanjang Visa Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa

Negeri Singa itu menegaskan hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.

Meskipun ada tekanan dari kelompok hak asasi internasional agar penggunaan hukuman itu dibatasi atau dihapuskan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan secara global, hukuman mati belum terbukti menjadi pencegah yang efektif.

Bahkan, tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, yang hanya mengizinkan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius.(*)

Berita Terkini