SERAMBINEWS.COM, SINGAPURA - Singapura menggantung lagi dua pengedar narkoba pada Jumat (5/8/2022).
Pegiat HAM menyatakan jumlah tahanan yang dieksekusi dalam empat bulan terakhir menjadi 10 orang.
Padahal, sudah ada seruan internasional untuk negara itu menghapuskan hukuman mati.
Serentetan hukuman gantung termasuk eksekusi yang dikritik secara luas terhadap seorang pria dengan fungsi kognitif terbatas pada April 2020, seperti dilansir AFP.
Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda lebih dari dua tahun.
Juru kampanye HAM Singapura, Kirsten Han dan aktivis lainnya mengidentifikasi salah satu tahanan yang dieksekusi bernama Abdul Rahim Shapiee (45).
Seorang mantan pengemudi angkutan umum yang dihukum karena menyelundupkan heroin.
Baca juga: Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Amnesty International Protes Keras
Banding terakhirnya untuk penundaan hukuman ditolak, menurut media lokal dan aktivis hak asasi manusia.
Pria lainnya diyakini sebagai rekan terdakwa Shapiee, tetapi keluarganya menjaga privasi.
Keduanya berkewarganegaraan Singapura.
"Kami yakin ada eksekusi ganda pagi ini," kata Han di Twitter.
Dia kemudian mengatakan tidak ada alasan untuk percaya pemerintah akan menghentikan jadwal gantung tahanan lainnya pada menit terakhir.
Departemen penjara dan badan penegakan narkoba Singapura tidak menjawab permintaan komentar resmi.
Hukuman gantung Jumat (5/8/2022) menambah 10 jumlah tahanan yang dieksekusi sejak 30 Maret 2022.
Seusai seorang pria Singapura dikirim ke tiang gantungan.
Baca juga: Madinah Hadiri KTT Kota Dunia di Singapura. Paparkan Kualitas Hidup Warga Kota dan Kota Pintar
Penggantungan itu diikuti oleh eksekusi warga negara Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam pada April 2022.
Tetapi, memicu kemarahan internasional karena kekhawatiran dia memiliki keterbelakangan mental.
Dua narapidana Singapura dieksekusi pada 7 Juli 2022, dan dua lagi digantung dalam beberapa hari satu sama lain di akhir bulan itu.
Dua pria seorang Singapura dan seorang Malaysia digantung pada Selasa (2/8/2022).
“Saya khawatir akan ada lebih banyak lagi yang akan datang tahun ini, mungkin setelah perayaan Hari Nasional 9 Agustus,” kata Han.
Eksekusi tahun ini bisa melampaui 13 tahanan yang digantung dibandingkan 2018, tambahnya.
Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia.
Baca juga: Singapura Perpanjang Visa Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa
Negeri Singa itu menegaskan hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.
Meskipun ada tekanan dari kelompok hak asasi internasional agar penggunaan hukuman itu dibatasi atau dihapuskan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan secara global, hukuman mati belum terbukti menjadi pencegah yang efektif.
Bahkan, tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, yang hanya mengizinkan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius.(*)