Berita Aceh Besar

17 Tahun Aceh Damai di Mata Mantan Gerilyawan GAM

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaluddin, Eks Tentara GAM yang berhasil meraih gelar Magister.

Menurutnya, pemerintah pusat juga tidak perpedoman kepada UUPA sebagai tolak ukur tentang pelaksanaan pemerintah di Aceh.

Seperti melarang melakukan Importir ke kawasan pelabuhan bebas Sabang dan meniadakanp Pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UUPA.

Baca juga: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh, Mahasiswa Tuntut Realisasi Butir MoU Helsinki 

"Dan beberapa kekhususan yang tertuang dalam perjanjian damai tersebut belum juga tertuangkan dalam UUPA dengan sempurna," jelasnya.

Ia juga menilai pemerintah tidak menjalankan manajemen 3K (Komitmen, Kompetensi dan Koordinasi) dalam melaksanakan kesepakatan damai tersebut.

Penandatanganan perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM (Mou Helsinki), 15 Agustus 2015. (DOK SERAMBINEWS.COM)

"Undang-undang untuk harga diri bangsa dari hasil kesepakatan damai tersebut harus melibatkan praktisi sesuai dengan keahlian di bidangnya," ucapnya.

"Pj Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus memberi kejelasan hukum yang Jelas dan terang benderang terhadap Bendera Daerah Aceh (Bintang Bulan) kepada Rakyat Aceh," pungkasnya.(*)

Baca juga: Kapan Air Asia Layani Jalur Banda Aceh - Kuala Lumpur? Ini Penjelasan Kadishub dan GM Angkasa Pura

Berita Terkini