Dikatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tsk YS.
Tersangka YD merupakan PPK pada kegiatan pembangunan Lab Bahasa Arab dan Inggris tahun 2020.
Tersangka YS merupakan direktur dari PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut.
Tersangka DS merupakan pihak yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri.
Tersangka YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Serta juga tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam proses penyidikannya tindakan tim penyidik, dalam menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa Arab dan Inggris ini.
"Hal tersebut juga menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan, karena tim penyidik harus cermat dan terukur dalam menentukan tindakan yang kami lakukan, serta kamiĀ menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP telah kami terima," pungkasnya. (*)
Baca juga: Narapidana Narkoba dan Korupsi Pasok Senjata Api ke LP Idi, Diduga Akan Digunakan Untuk Kabur