SUBULUSSALAM - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Subulussalam kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam ke pengadilan Tipikor Banda Aceh bernilai Rp 30,791 miliar.
"Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimpah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh," kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH MH kepada Serambi, Kamis (18/8/2022).
Pelimpahan ulang perkara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI ini sehubungan putusan sela hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang membatalkan dakwaan JPU.
Pembatalan dakwaan perkara korupsi revitalisasi pasar tradisional Subulussalam itu digelar dalam sidang lanjutan, Selasa (9/8/2020) pekan lalu, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kajari Mayhardy Indra Putra mengakui bahwa dakwaan JPU dibatalkan alias ditolak dan mereka menghormati putusan pengadilan tersebut.
Menurut Kajari Mayhardy Indra, penolakan dakwaan dengan alasan majelis hakim menilai tidak cermat, jelas, dan lengkap khususnya soal perhitungan kerugian negara.
Diakui dalam dakwaan awal ada perhitungan kerugian negara dari BPKP RI dan ditambah temuan baru yang sebelumnya tidak masuk kembali dimasukkan.
Itu penyebab di persidangan majelis hakim mengangap tidak cermat, tidak pasti berapa kerugian negara, sehingga hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penambahan kerugian negara itu.
Atas hal ini, Kejari Subulussalam tetap menghormati putusan hakim atau pengadilan.
Baca juga: KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang
Baca juga: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Indonesia
Meski begitu, pihaknya tidak berhenti dalam melakukan upaya hukum berupa pelimpahan ulang.
Hal ini lantaran kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar lebih itu turut diatensi KPK RI dan Kejagung RI.
Kasus ini sendiri merupakan perkara yang ditangani sejak 2018 dan sempat masuk ke KPK RI, namun belakangan diamanahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menuntaskannya.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran, masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30,791 miliar.
Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.