Berita Subulussalam

JPU Subulussalam Limpah Ulang Berkas Kasus Korupsi Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAJARI Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH dan kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Abdi Fikri, SH, MH.

Komit Berantas Korupsi

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra memastikan timnya di kejaksaan tetap komit dalam pemberantasan kasus korupsi.

Dikatakan, semangat tetap komit dalam konteks pemberantasan korupsi sebagaimana arahan pimpinan yakni Jaksa Agung RI.

Selain itu Kejari Subulussalam turut mengedepankan pencegahan dan langkah-langkah yang dilaksanakan sesuai ketentuan aturan.

Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulsusalam Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam. (lid)

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Belum Bisa ke Pengadilan, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

Baca juga: Gamawan Fauzi Diperiksa Empat Jam Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik, Sudah Ada 4 Tersangka

Berita Terkini