Berita Jakarta
Gamawan Fauzi Diperiksa Empat Jam Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik, Sudah Ada 4 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan menteri dalam negeri (mendagri) RI, Gamawan Fauzi, terkait kasus KTP elektronik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan menteri dalam negeri (mendagri) RI, Gamawan Fauzi, terkait kasus KTP elektronik, sekitar empat jam.
Setelah pemeriksaan, Gamawan Fauzi mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus tersebut.
"Ditanya pernah ketemu nggak? Sejak sebelum tender pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya," ujar Gamawan Fauzi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Untuk diketahui, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Gamawan juga mengaku tidak mengenal atau bahkan berkomunikasi dengan tersangka dimaksud kepada penyidik KPK.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait bagi-bagi uang suap terhadap para anggota DPR RI berkenaan dengan kasus tersebut.
Gamawan mengaku dikonfirmasi tiga pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Nggak tahu saya, itu urusan dia.
Cuma tadi saya ditanya pernah ketemu Paulus? Nggak pernah, dari sebelum KTP ini nggak pernah ketemu saya," katanya lagi.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Berniat Hapus KTP Elektronik, Polisi Temukan Nomor Induk Warga
Baca juga: Kemendagri Ingin Seluruh Penyandang Disabilitas Miliki KTP Elektronik dan KIA
Dalam pemeriksaan itu, Gamawan mengaku juga dikonfirmasi terkait hubungannya dengan tersangka Miryam S Hariyani.
Dia mengatakan, penyidik menanyakan perkenalan dengan anggota DPR RI 2014-2019 itu.
"Yang baru cuma tiga, menanyakan kenal, pernah ketemu atau enggak, ada komunikasi nggak.
Itu saja," katanya.
Gamawan diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik KPK.
Dia tiba sekira pukul 10.11 WIB dan keluar Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.00 WIB.