Kasus Pembunuhan Brigadir J

DPR Fraksi PKS Lantang: Lanjut Pak Mahfud, Kita Intropeksilah Gak Usah Gagah-Gagahan

DPR Fraksi PKS lantang dukung Mahfud MD bersuara mengawal kasus tewasnya Brigadir J yang diduga dibunuh atas perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar TV Parlemen DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Habib Aboebakar Alhabsyi dengan lantang menyampaikan dukungan penuh terhadap Mahfud MD mengawal kasus tewasnya Brigadir J yang diduga dibunuh atas perintah Ferdy Sambo. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Habib Aboebakar Alhabsyi dengan lantang menyampaikan dukungan penuh terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dukungan tersebut agar Mahfud MD terus bersuara mengawal kasus tewasnya Brigadir J yang diduga dibunuh atas perintah Ferdy Sambo.

Menurutnya dari sejumlah pejabat di negeri ini, Mahfud MD merupakan sosok yang apabila menyuarakan segala kasus hukum, pasti lebih mencuat ke publik dan lebih cepat terselesaikan.

"Menurut saya ini (Mahfud) termasuk barang langkah. Jadi bukan saya memuji-muji Pak Mahfud, lanjutin aja terus Pak Mahfud, biar cepat jadi selesai," kata Aboe saat rapat kasus pembunuhan Yosua di Gedung DPR RI dilihat Serambinews.com melalui tayangan Kompas TV, Senin (22/8/2022).

"Saya pikir juga kita (DPR) intropeksilah. Gak usah terlalu gagah-gagahan," Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS itu.

Baca juga: Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tugas Selanjutnya Gak Ngurus Polisi Lagi, Jaksa Sekarang

Mahfud MD Giliran Kawal Jaksa

Sementara mengenai hukuman bagi orang-orang yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier, mantan pesulap itu bertanya bagaimana ketika ada seorang jenderal meminta tolong ke bawahan yang belum punya bintang terkait kasus Brigadir J ini.

"Misal belum ada bintang deh. Terus yang minta tolong gitu, bintang dua. Apa kita nolak gak deg-degan pak besok kita hilang," tanya dilihat Serambinews.com dari podcast di YouTube Deddy Corbuzier, Senin (22/8/2022).

Kemudian Mahfud MD memberikan jawaban bisa saja itu nantinya bawahan tersebut dianggap tidak salah dan dibebaskan karena memang terpaksa, atau dihukum ringan.

"Lah iya, makanya saya bilang tidak salah. Itu perintah jabatan kan, perintah atasan. Tapi dia tidak bisa mengelak," jawab Menko Polhukam.

"Tinggal nanti bagaimana pembelaannya, jaksanya mengkonstruksi itu," lanjut Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan, tugasnya saat ini bukan lagi mengurus di kepolisian, melainkan mengawal kasus Ferdy Sambo di kejaksaan.

"Nah ini tugas saya berikutnya udah gak ngurus polisi lagi, jaksa sekarang," kata Mahfud MD.

"Yang akan mengolah ini, jaksa ini yang akan saya kawal berikutnya," tambah Menko Polhukam itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved