Berita Banda Aceh

MaTA Serahkan Laporan Monitoring Kasus Korupsi 2021 ke Kejati Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan audiensi dengan Kejati Aceh, Kamis (25/08/2022).

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan audiensi dengan Kejati Aceh di kantor Kejati setempat, Kamis (25/8/2022).

Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Kejati Aceh, Asintel, Aspidsus, Koordinator dan Pemkum.

Pada kesempatan tersebut MaTA dan ICW menyampaikan dan berdiskusi mengenai Hasil Monitoring/Pemantauan terhadap tren penindakan Kasus Korupsi di Aceh tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022 (Januari-April) yang ditangani oleh jajaran kejaksaan.

Selain mempresentasikan temuan dan tren kasus korupsi di Aceh, Koordinator MaTA Alfian memberikan rekomendasi kepada Kejati Aceh untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan.

“Aspek pencegahan sangat penting dilakukan, yang dimulai dari tahapan perencanaan sehingga langkah-langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bisa lebih optimal,” ucap Alfian.

Selain itu MaTA juga memberikan beberapa catatan kasus mangkrak (bahan persentase) yang belum ada kepastian hukum yang ditangani oleh Kejati Aceh, seperti kasus pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin oleh Dinas Pertanahan Aceh.

Kemudian kasus jembatan Kilangan di Aceh Singkil, kasus pembangunan tanggul cunda-meraksa di Kota Lhokseumawe, pembagunan oncology di RSUZA, penggunaan anggaran pandemi dan covid di RSUZA dan pinjaman daerah Pemkab Aceh Utara pada PT BPD Aceh Rp 7,5 miliar.

“Oleh sebab itu MaTA mendorong Kejati Aceh untuk transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani, karena itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dari masyarakat Aceh itu sendiri terhadap kinerja Kejati Aceh,” tambah Alfian.

Baca juga: Selama 7 Bulan, Kejati Aceh Tangani 1.106 Kasus Narkoba, 15 di Antaranya Sudah Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Gelar Aksi di Kejati Aceh, KoPAM Tuntut Tersangka Kasus SPPD Fiktif di Simeulue Segera Ditetapkan

Tibiko dari ICW menyampaikan catatan dan capaian kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022.

“Meskipun masih jauh dari target, kami melihat baik di Aceh maupun di nasional kinerja kejaksaan sedikit lebih baik dari APH yang lain dalam penindakan kasus korupsi, oleh sebab itu harapannya kinerja kejaksaaan k edepannya bisa lebih ditingkatkan,” ucap Tibiko.

Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar menyambut dengan baik catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh MaTA dan ICW, serta berharap sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil terus terjalin.

“Kita juga berharap kontrol sosial dari masyarakat sipil tidak hanya di tahapan penyidikan akan tetapi sampai ketahapan putusan pengadilan,” pungkasnya. (i)

Baca juga: Pemerintah Teken Kontrak Ratusan Proyek, Kejati Aceh Siap Lakukan Pangawasan

Baca juga: Kejati Aceh Teken Kerja Sama dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe

 

Berita Terkini