Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Data Kendaraan Dinas, Tak Laik Jalan Ditangguhkan Kelengkapan Administrasi

Pemkab Aceh Jaya mengadakan apel kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat yang ada di seluruh SKPK.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Jaya yang dilakukan pendataan selama empat hari, sejak 27 hingga 29 Agustus 2022, Senin (29/8/2022). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengadakan apel kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat yang ada di seluruh SKPK dalam lingkup Pemkab setempat.

Apel kendaraan dinas tersebut dilaksanakan di lapangan Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Jaya.

Dalam surat yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin menyebutkan bahwa, apel kendaraan dinas dilaksanakan untuk mendata dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas.

Termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelaikan, serta pajaknya.

"Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak secara administrasi dan fisik dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku Penanggung Jawab atau Pengguna Barang," kata Pj Bupati Dr Nurdin dalam surat itu.

Tim pelaksana kegiatan akan melakukan pemeriksaan kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional itu mulai Sabtu (27/8/2022), hingga Senin (29/8/2022).

Baca juga: Dandim Aceh Tengah Tegaskan Kendaraan Dinas tak Boleh Dipakai Warga Sipil, Prajurit Jadilah Panutan

Pj Bupati menyatakan, bagi kendaraan dinas yang dinyatakan tidak layak akan dilakukan penangguhan kelengkapan adminstrasi penggunaan kendaraan dinas oleh pengguna barang.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Kabupaten.

Juga Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Kabupaten Aceh Jaya.

Menurut Asisten III Setdakab Aceh Jaya, Safrul Maryadi, apel aset daerah ini akan berjalan selama 4 hari, mulai Jumat (26/8/2022) sampai Senin (29/8/2022), dengan total jumlah kendaraan yang ikut apel mestinya mencapai 886 kendaraan di jajaran Pemerintah Aceh Jaya.

Rincian yakni, kendaraan roda dua sebanyak 624 unit, roda tiga 21 unit, roda empat 191 unit, dan roda enam 50 unit.

Pada hari pertama apel aset, sejumlah 31 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sudah menghadiri kegiatan tersebut.

Baca juga: Kendaraan Dinas Ternyata Banyak Disalahgunakan, Terungkap Saat Razia Samsat di Lhokseumawe

Namun, belum semua kendaraan telah dibawa untuk mengikuti apel aset. Sebagian SKPK belum menghadiri sama sekali. 

"Kami harapkan dalam 4 hari ini, semua unit kendaraan milik Pemkab Aceh Jaya dapat dihadirkan di apel aset Ini,” tukas dia.

“Ini penting untuk proses pengecekan dan pemeriksaan kondisi terkini," demikian Safrul.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved