Kemudian dilanjutkan dengan sesi praktik tindakan dan perawatan yang dilakukan perorangan atau kelompok dengan pengawasan langsung oleh dosen.
Perlu diingat bahwa semua praktik tadi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional dan berpengalaman, dan tidak boleh dilakukan oleh orang tanpa pengetahuan dan pengalaman yang cukup.
Ini semata- mata untuk menghindari malapraktik atau munculnya kerugian dan akibat yang fatal bagi pasien. (mirdamastura07@ gmail.com)
Baca juga: Tim Fakultas Keperawatan USK Bantu Tingkatkan Kesehatan Lansia Lam Klat di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Prodi Keperawatan Aceh Utara Tetapkan 14 Mahasiswa Baru Jalur Prestasi