Berita Aceh Tengah

Pemuda Silih Nara Habiskan 1 Kg Emas untuk Berjudi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Aceh Tengah memperlihatkan barang bukti tindak pidana penggelapan uang Rp 1 miliar.

Juli 2022, lanjut Iptu Ibrahim, tersangka MK mengambil beberapa emas di toko milik korban untuk digadaikan di Pegadaian Syariah Takengon sebanyak dua kali.

Uang dari pegadaian tersebut kembali digunakan untuk modal bermain judi online jenis slot.

Terakhir pada pada Minggu (14/8/2022) lalu, MK mengambil semua emas yang ada di dalam toko milik korban.

MK kemudian meleburkan semua emas tersebut di salah satu toko emas Pasar Inpres Takengon.

Setelah dileburkan, emas lalu diserahkan kepada salah satu toko emas yang berada di Simpang Tiga Kabupaten Bener Meriah untuk menutupi utang pribadinya.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pemuda Diduga Terlibat Judi Online

“Hingga akhirnya toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara harus tutup karena semua barang yang ada sudah habis dijual dan uangnya tersangka gunakan untuk modal bermain judi dan bayar utang,” jelas Ibrahim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Aceh, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah STNK, satu buah BPKB kendaraan bermotor roda dua dan dua buah kunci kontak sepeda motor.

“Pelaku MK dipersangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan saat ini tersangka MK telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah,” ujar Iptu Ibrahim. (rd)

Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Polda yang Surati Kominfo untuk Blokir Game Judi Online

Baca juga: Permainan Judi Online Marak di Warkop, Begini Reaksi Ketua DPRK Banda Aceh, Farid: Saya Khawatir

 

Berita Terkini