SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja penyandang disabilitas yang menjadi korban rudapaksa.
Gadis di bawah umur penyandang disabilitas tunarungu berusia 17 tahun digilir 10 pria dewasa.
Para pelaku sudah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
Bahkan ada pelaku yang merudapaksa korban hingga puluhan kali di lokasi berbeda.
Peristiwa memilukan itu terjadi Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Perbuatan bejat para pelaku itu dilakukan berulang kali sejak Januari 2022.
Satreskrim Polres Bengkulu telah meringkus 4 dari 10 pelaku rudapaksa anak tunarungu, Jumat (9/9/2022).
Adapun identitas keempat pelaku masing-masing yakni, LU (48), AG (38), MU (47), dan MY (21).
Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Bengkulu.
Baca juga: Bejat! Guru SMP Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Para Korban Trauma
Kronologi Kejadian
Mengutip Tribun Bengkulu, kejadian itu bermula saat korban dijemput pelaku MY.
MY kemudian membawa korban ke rumahnya.
Kemudian korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ternyata perbuatan itu direkam oleh MY.