Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun.
Sementara enam pelaku lain yakni HA, RI, BO, BA, MI, dan YO masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Nathalie Holscher Akui Kedekatannya dengan Frans Faisal Hanya Demi Ini
Baca juga: 70 Hari Menuju Piala Dunia 2022 Qatar: 6 Negara Ini Paling Sering Tampil di Final Piala Dunia
Baca juga: Tragedi G30S/PKI: Pemberontakan Para Tokoh PKI Madiun Bikin Soekarno Murka, Sebut Pengacau
Tribunnews.com: Remaja Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku Utama Ternyata Teman Korban di SLB, Ini Kronologinya