Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 134 badan publik dengan berbagai kategori dalam rangka menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adapun 134 badan publik tersebut yakni kategori Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non-struktural, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Miliki Negara/Daerah, dan partai politik nasional/lokal.
Ketua KIA, Arman Fauzi kepada Serambinews.com, Senin (12/9/2022), menyataan, hingga batas waktu pengembalian kuisioner pada Jumat (9/9/2022), sebanyak 77 badan publik telah mengembalikan kuisioner. Selanjutnya, KIA bersama dengan tenaga ahli akan melakukan verifikasi website dari masing-masing badan publik.
Verifikasi website ini, lanjutnya, akan melihat kesesuaian antara isian kuisioner dengan standar layanan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selanjutnya, tambah Arman, KIA akan mengundang pimpinan badan publik untuk melakukan presentasi mengenai inovasi dan kolaborasi pelayanan informasi publik di masing-masing badan publik.
“Dilihat dari jumlah badan publik yang berpartisipasi tahun ini memang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya,” beber dia.
Baca juga: DPRA Umumkan Lima Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024, Ini Nama-namanya
“Tahun ini hanya 77 badan publik yang berpartisipasi atau 57