"Ada 10 orang yang kami eksekusi cambuk hari ini, dua diantaranya kasus liwath."
-- ROSLINA A DJALIL,
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh
SERAMBINEWS,COM, BANDA ACEH - Empat pelaku pelanggaran syariat Islam Qanun No 6 Tahun 2014 hukum jinayat jarimah zina dan dua terpidana liwath (gay) tak kuasa menahan sakit saat dicambuk algojo sebanyak 80 dan 100 kali, di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).
Mereka dieksekusi bersama empat terpidana lain setelah perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam eksekusi cambuk itu setidaknya terdapat 10 terpidana yang dieksekusi dalam perkara jarimah zina, liwath, khalwat dan maisir.
Mereka adalah Feri Munandar, Samsir Alga, Nurhasanah dan Khaira Husrina. Keempatnya melanggar pasal 33 ayat 1 qanun no 6 tentang jarimah zina dengan uqubat udud cambuk sebanyak 100 kali.
Lalu terpidana Qori Husni dan Rabiul Akmal terpidana jarimah liwath (gay) yang melanggar pasal 63 tentang qanun jinayat dengan uqubat takzir cambuk 80 kali dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Yusrizal terpidana jarimah khalwat yang pelanggar pasal 23 tentang qanun jinayat dengan hukuman cambuk 8 kali, Siti Balqis jarimah khalwat pasal 23 dengan hukuman 6 kali cambukan.
Kemudian Muhammad Aji Akbar yang melanggara pasal 18 tentang jaringan maisir dengan hukuman cambuk 10 kali, serta Surya Darma jarimah maisir pasal 19 cambuk 19 kali. "Ada 10 orang yang kami eksekusi cambuk hari ini, dua diantaranya kasus liwath," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil.
Dua terpidana gay tersebut ditangkap oleh petugas tiga bulan lalu di salah toilet di taman tersebut. Saat ditangkap petugas, keduanya kedapatan baru saja melakukan hubungan liwath.
Akibatnya kedua terpidana langsung di gotong ke kantor Satpol PP dan WH guna pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka merupakan pasangan gay kedua yang dicambuk dalam tahun ini," pungkasnya.(iw)
Tak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat
KEPALA Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh, Ridwan SAg MPd, menegaskan, tidak ada tempat di Kota Banda Aceh bagi para pelanggar syariat seperti homoseksual dan lesbian.
Dikatakan, dengan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana liwath, menandakan bahwa Banda Aceh tidak nyaman untuk homosek dan lesbian. “Peringatan bagi kita semua. Banda Aceh tidak nyaman untuk homosek dan lesbian. Karena ada qanun yang mengatur tentang itu,” jelasnya.