Mata Lokal Memilih

Muhammad Ali Akbar Aspidsus Kejati Aceh, MaTA Beri Catatan Kritis

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Aceh Bambang Bachtiar melantik Aspidsus baru, Muhammad Ali Akbar dan Kajari Aceh Barat yang baru Siswanto AS di kantor Kejati setempat, Senin (12/9/2022).

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar resmi melantik dan mengambil sumpah Muhammad Ali Akbar sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Ali menggantikan R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH yang kini menjabat Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Senin (12/9/2022).

Turut hadir para Asisten, Kabag TU, Kajari se-Aceh dan pegawai Insan Adhyaksa setempat.

Untuk diketahui, selama ini Ali Akbar memgemban amanah sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Sebelumnya, putra Aceh ini sudah pernah beberapa kali menduduki posisi Kajari, dan khusus di Aceh pernah menjabat Kajari Aceh Timur dan Kajari Lhokseumawe.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati juga melantik Kajari Aceh Barat Siswanto AS menggantikan Firdaus yang kini diangkat sebagai Kajari Karimun.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah agenda rutinitas, tetapi lebih kepada wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum.

Menurutnya, setiap pengisian jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.

Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki pegawai tersebut sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jaksa Agung Lakukan Rotasi, Muhammad Ali Akbar Diangkat Jadi Aspidsus Kejati Aceh

Baca juga: Kajati Aceh Lantik Muhammad Ali Akbar sebagai Aspidsus

"Untuk membangun dan mewujudkan kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, kepada saudara-saudara yang baru dilantik saya berharap dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta mempelajari dan menyelesaikan," pesannya.

Ia juga meminta kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, guna menjaga keharmonisan, kekompakan, sehingga tetap selaras dengan visi dan misi korps serta menumbuhkan budaya kerja keras untuk mendapatkan hasil yang optimal.

"Kata-kata tersebut di atas mudah untuk diucapkan tetapi sulit untuk diwujudkan, karena berkaitan dengan hati nurani.

Curahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal," harapnya.

Secara terpisah, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberi catatatan kritis sehubungan dengan bergantinya Aspidsus Kejati Aceh.

Menurut MaTA, lembaga Kejasaan saat ini perlu membangun kepercayaan publik di Aceh, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang mangkrak dan kasus korupsi yang dengan sengaja dihentikan.

Koordinator MaTA, Alfian mengungkapkan bahwa pihaknya pada Kamis, 25 Agustus lalu sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kejati Aceh.

Dalam pertemuan tersebut MaTA mempersentasekan hasil monitoring sejak 2021 sampai Juni 2022 terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan, termasuk kasus-kasus yang belum ada kepastian hukum yang saat ini masih di bawah kewenangan Kejaksaan di Aceh.

Seperti kasus, pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin, jembatan kilangan, pembagunan tanggul Cunda-Meuraksa, pembagunan gedung oncology di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA), pinjaman Aceh Utara pada PT BPD, pembangunan rumah oleh Baitul Mal, pembagunan Museum Pase, dan kasus lainnya.

"MaTA berharap, Kajati dan Aspidsus yang baru saja dilantik supaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku korupsi.

Kami sangat khawatir kalau korupsi dinilai sebagai kejahatan biasa dan ini berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup warga Aceh ke depan," ucapnya.

Di sisi lain, MaTA juga konsisten dan selalu memberi dukungan kepada Kejati Aceh selama berkomitmen dalam melakukan pengusutan kasus korupsi sehingga rasa keadilan bagi rakyat Aceh selalu terjaga.

"Walaupun kita juga sangat memahami terhadap kegelisan publik dimana akhir-akhir ini, kinerja Pengadilan Tipikor Banda Aceh banyak melakukan vonis bebas terhadap kasus korupsi," tutup Alfian.(mas)

Baca juga: Aspidsus Baru Kejati Aceh Resmi Dilantik, MaTA Beri Catatan Kritis dan Sorot Kasus Korupsi Mangkrak

Baca juga: Besok, Jaksa Limpahkan Perkara Calo CPNS ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Berita Terkini