CASN 2022

Bocoran Jadwal Seleksi PPPK 2022 dan Rincian Formasinya, Total Dibuka Sebanyak 530.028 Formasi

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta tes CPNS Lhokseumawe mengikuti SKD di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Selasa (14/9/2021). Bocoran jadwal seleksi PPPK 2022 dan rincian formasinya, total dibuka sebanyak 530.028 formasi.

SERAMBINEWS.COM - Berikut bocoran jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun rekrutmen 2022.

Bagi para pejuang NIP Aparatur Sipil Negara (ASN), tampaknya sudah bisa bersiap.

Pasalnya, seleksi penerimaan CASN dengan status PPPK 2022 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Bocoran mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan belum lama ini.

Dalam rapat tersebut, Azwar sempat menyinggung soal jadwal rekrutmen PPPK 2022.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Kapan Pendaftarannya Mulai Dibuka? Simak Penjelasan Kemenpan RB

Lalu, kapan jadwal pelaksanaan PPPk 2022?

Perkiraan pelaksanaan PPPK 2022

Dalam rapat yang digelar pada Minggu (11/9/2022) tersebut, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir September ini.

Dalam rapat yang juga dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta jajaran lainnya, Azwar mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang tancap gas menuntaskan segala persiapan teknis terkait rekrutmen tenaga non-ASN.

Persiapan itu ditargetkan harus rampung, karena pada akhir September 2022 rekrutmen PPPK akan dimulai.

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujarnya dikutip dari laman KemenpanRB, Senin (12/9/2022).

Mengingat waktu penyelenggaraan yang sedemikian singkat, Anas mengingatkan kepada semua pihak agar bekerja dengan cepat untuk menuntaskan segala persiapan menyangkut seleksi PPPK 2022.

Dengan begitu, diharapkan seleksi PPPK 2022 dapat digelar sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.

Baca juga: Kapan Jadwal Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Ini Penjelasan Kemenpan RB

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya," kata Anas.

"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan," tandasnya.

Formasi PPPK 2022 yang dibuka

Adapun formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen PPPK 2022 nanti cukup banyak.

KemenpanRB mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 sebanyak 530.028.

Angka itu diperoleh dari data per 6 September 2022.

Rincian kebutuhan ratusan ribu ASN itu berasal dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Adapun formasi yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan itu adalah sebagai berikut:

- PPPK Guru: 319.716

- PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014

- PPPK Tenaga Teknis: 27.608.

Penetapan jumlah formasi yang dibutuhkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Azwar, dikutip dari laman KemenpanRB.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Bakal Buka 1.086.128 Formasi Tahun Ini, Berikut Rinciannya

Kategori Pelamar PPPK Guru

Rekrutmen PPPK 2022 akan lebih banyak diisi oleh formasi tenaga pengajar atau guru.

Pada tahun ini, seleksi PPPK Guru 2022 dibuka dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Mengutip laman menpan.go.id, seleksi prioritas merupakan aturan baru dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Seleksi ini terbagi menjadi tiga kategori pelamar, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Berikut rincian informasinya.

- Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar Prioritas II

THK-II

- Pelamar Prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

- Pelamar Umum

Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Rencana pengadaan PPPK 2022

Dikutip dari Kompas.com (13/9/2022), rencana pengadaan PPPK 2022 telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan SE Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober 2021.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022, Formasi Apa Saja yang akan Dibuka Pemerintah? Simak Menpan RB, Tjahjo Kumolo

Terdapat 4 hal terkait arah kebijakan tersebut, di antaranya:

1. Pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi

Wabah pandemi Covid-19 turut memengaruhi perubahan pola kerja di lingkungan birokrasi, terutama di bidang teknologi informasi.

Hal tersebut akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas.

"Saya kira teknologi ini akan mendisrupsi semua jenis pekerjaan kita," kata Azwar.

2. Berfokus pada guru dan tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan non-ASN juga menjadi salah satu fokus penyelenggaraan PPPK 2022.

Sebab, tenaga kesehatan dibutuhkan untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan.

"Tahun ini akan ada pengangkatan di tenaga kesehatan, yang kita ingin pelayanan dasar kesehatan kita ke depan secara bertahap akan jauh lebih baik," ungkap Azwar.

3. Keberpihakan pada eks THK-II

Azwar juga menyampaikan bahwa kebutuhan ASN 2022 dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

THK-II atau tenaga honorer kategori dua adalah honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah memiliki masa kerja selama satu tahun.

4. Gaji dan tunjangan

Penyelenggaraan PPPK 2022 juga menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menuntaskan persoalan upah atau gaji tenaga honorer yang diberikan tidak sesuai dengan ketetapan.

Azwar menegaskan, kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah tahun ini akan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai aturan perundang-undangan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS DAN PPPK 2022

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini