Berita Bireuen

Potensi Pajak Bumi dan Bangunan dari ASN & Non-ASN di Bireuen Capai Rp 4 Miliar, Edaran Diterbitkan

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagian pelayanan PBB-P2 dan pajak lainnya Kantor BPKD Bireuen, lantai I, Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen. Foto direkam baru-baru ini.

Surat edaran itu berisi agar ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bireuen segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan, dan Perkotaan (PBB-P2). 

Dengan demikian pendapatan dari sektor ini di Bireuen yang berpotensi meningkat benar-benar hasilnya meningkat. 

Informasi adanya edaran yang meminta para PNS dan non-PNS melunasi PBB-P2 tahun berjalan dan tunggakan ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Penetapan PAD, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Kamis (8/9/2022) malam.

Musliadi mengatakan, surat edaran bernomor 900/806/2022 ini menindaklanjuti  berbagai undang-undang. 

Antara lain UU Nomor 29 tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan berbagai peraturan lainnya, termasuk Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok tunggakan PBB-P2, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Baca juga: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bireuen Capai Rp 20 Miliar Lebih, BPKD Cari Solusi

Diterbitkan edaran tertanggal 8 September 2022  tambahnya, sebagai upaya  optimalisasi  penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber PAD Bireuen.

PAD sangat penting untuk  membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan  Pemkab Bireuen.

Mengoptimalkan pemasukan PBB-P2, maka dibutuhkan dukungan masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN beserta anggota keluarganya yang memiliki  atau menguasai  tanah atau bangunan  di wilayah Bireuen.

Dukungan dimaksud tambah Musliadi  melalui kesediaan  melunasi PBB-P2 sebagai bentuk kedisiplinan  terhadap kewajiban sekaligus sebagai contoh  teladan bagi masyarakat.

Dalam edaran juga disebutkan, Pj Bupati Bireuen meminta  dan memerintahkan seluruh ASN maupun non-ASN  masing-masing unit kerja untuk melakukan pembayaran PBB-P2  tahun 2022  beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai dengan peraturan Bupati Bireuen  Nomor 26 tahun 2022.

Camat juga diharapkan  agar melakukan  pembinaan dan  monitoring kepada seluruh keuchik  untuk memastikan tercapainya realisasi pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.

Pj Bupati Bireuen juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen agar menginformasikan kepada seluruh kepala sekolah  dalam wilayah Bireuen. 

Diakhir edaran tersebut ditegaskan masing-masing kepala unit kerja mulai dari kepala SKPK, para kepala bagian dan para camat  diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan
bagi ASN dan non ASN yang  telah melunasi PBB-P2. 

Hal ini sebagai evaluasi kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB-P2. (*)

 

 
 
 
 
 

 

Berita Terkini