Jurnalisme Warga

Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Hukum dengan Damai

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CHAIRUL BARIAH, Dosen Fakultas Ekonomi Umuslim, Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Uniki, dan Anggota FAMe Chapter Bireuen, melaporkan dari Matangglumpang Dua

OLEH CHAIRUL BARIAH, Dosen Fakultas Ekonomi Umuslim, Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Uniki, dan Anggota FAMe Chapter Bireuen, melaporkan dari Matangglumpang Dua

HUKUM adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, tegaknya keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Keberadaan lembaga penegak/ pelindung hukum sangatlah diperlukan.

Salah satu lembaga penegak hukum di Bireuen, yaitu Kejaksaan Negeri Bireuen, saat ini sedang giat-giatnya mengadakan sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Hukum berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) disingkat RJ.

Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin MH pada kuliah Tamu yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada Kamis, 30 Juni 2022 (fh.unair.ac.id).

Baru-baru ini dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Bireuen menggandeng Universitas Almuslim (Umuslim) melaksanakan seminar hukum dengan tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaaan”.

Kegiatan ini digelar di Aula Ampon Chiek Peusangan, Bireuen, dengan melibatkan tujuh narasumber yang kompeten di bidangnya.

Pemateri utama, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Bapak Muhmmad Farid Rumdana MH dalam pemaparannya mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan RJ diartikan bagaimana mengembalikan suatu keadaan kepada keadaan semula, yang tadinya baik kemudian berkelahi, lalu baikan lagi.

Baca juga: Kasus Pria Pukul Wanita di Tangse Dihentikan, Jaksa Selesaikan Secara Restorative Justice

Baca juga: Puluhan Desa di Aceh Singkil Ikut Sosialisasi Raqan Restorative Justice

Apabila diteruskan ke pengadilan maka akan panjang prosesnya dan akan ada efek yang ditimbulkan, terutama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jika ada yang ditahan, maka ada efek yang timbul kemudian salah satunya masyarakat akan memberikan label tersangka atau korban kepada yang berperkara.

Ada beberapa perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan Bireuen dan diselesaikan secara RJ.

Di Bireuen juga sudah dibangun salah satu Balai Damai di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa.

Fungsinya untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah dan mufakat untuk mencari jalan tengah atau perdamaian.

Syarat yang harus dipenuhi terkait penyelesaian perkara dengan RJ ini adalah adanya pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda, atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Halaman
123

Berita Terkini