Jurnalisme Warga

Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Hukum dengan Damai

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CHAIRUL BARIAH, Dosen Fakultas Ekonomi Umuslim, Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Uniki, dan Anggota FAMe Chapter Bireuen, melaporkan dari Matangglumpang Dua

“Berbicara tindak pidana, maka kita berbicara konflik.

Tentunya dalam pelaksanaan di masyarakat ada yang suka dan tidak suka,” ujarnya.

Materi dari perspektif akademisi disampaikan oleh Dr Marwan MPd.

Menurut Rektor UniversitasAlmuslim ini, perlu adanya tinjauan akademikdi dalam kurikulum untuk implementasi MBK, memuat substansi kearifan lokal berupa adanya konsep RJ dalam materi kuliah di ruang kelas.

Lebih lanjut, katanya, kampus dapat mengimplementasikan RJ dengan memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait konsep RJ dan harus dapat disosialisasikan oleh sivitas akademika kepada masyarakat.

Pemateri berikutnya, Drs Ridwan Khalid (Ketua Majelis Adat Aceh, Bireuen), mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan peradilan adat di Aceh utamanya tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lainnya di Aceh.

RJ di sini, menurutnya, bukanlah hal baru, melainkan sudah sangat sering diterapkan.

Ia beberkan juga sanksisanksi adat menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, yakni berupa nasihat, teguran, pernyataan maaf, sayam, diyat, denda, ganti kerugian, dikucilkan, dan dikeluarkan dari gampong.

Materi pemungkas disampaikan oleh Muhammad Zubir MH (Ketua YARA Kabupaten Bireuen).

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Luncurkan Rumah Restorative Justice, Hapo Hukum Sime Keadilan

Tokoh muda yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan bahwa RJ ini adalah bagaimana negara hadir dalam menyelesaikan sengketa dengan adanya alternatif lain tanpa harus diselesaikan di pengadilan.

Menurutnya, hal ini menjadi suatu barometer bagi nasional bahwa NKRI mengakui kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa.

Proses penyelesaian sengketa di pengadilan menghabiskan uang negara yang sangat besar.

Maka upaya penyelesaian sengketa hendaknya dapat diminimalkan dan dicari alternatif lain berupa pemberian regulasi oleh negara untuk penyelesaian sengketa dengan pendekatan kearifan lokal secara penuh.

RJ, menurut Zubir, merupakan suatu terobosan yang sangat luar biasa dalam penyelesaian sengketa pidana.

Seminar yang turut dihadiri para pejabat, tokoh masyarakat, mahasiwa, dan dosen itu berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan sarat bobot ilmiah.

Jujur, sebagai mahasiswa fakultas hukum, saya mendapat banyak ilmu dan wawasan dalam seminar ini. (chairulb06@gmail.com)

Baca juga: Polda Terapkan Restorative Justice untuk Perakit Senpi, Pastikan RFR tak Terlibat Kelompok Radikal

Baca juga: Aceh Barat Punya Rumah Restorative Justice, Kajari: Tipiring Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong

Berita Terkini