9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
- Transkrip nilai asli.
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Gasak JVC Jeuneu 3-1, AVC Klieng Cot Aron Juara HUT Samudra Lamnga
Baca juga: Perdana Menteri Israel Yair Lapid Akui Palestina dan Setujui Solusi Dua Negara, Tapi . . . .
Baca juga: ISSI Pidie Gelar Muscab Perdana Pemilihan Ketua Periode 2022-2026
Kompastv: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022!