Pekerja Rentan

Kemendagri Canangkan Program BPJamsostek 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Penulis: Zubir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo (tengah) secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, belum lama ini.

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mencanangkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) 1 desa 100 pekerja rentan.

Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (26/9/2022), mengatakan, program BPJamsostek 1 desa 100 pekerja rentan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo secara virtual.

Pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, belum lama ini.

Kurniawan menjelaskan, saat itu Yusharto menjelaskan bahwa risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Pekerja yang Kena PHK Juga Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

Maka dari itu,Yushartoyo mengimbau pemerintah provinsi dan kab/kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJamsostek bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa.

Lalu, terkhusus lagi untuk pekerja non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid, dan lain-lain.

Pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek.

Bukan Cuma Pekerja Aktif, Pegawai yang Di-PHK Ternyata Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu dengan Syarat Ini

Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja non ASN di pemerintahan desa (Pemdes) ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing.

Saat itu turut hadir Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Andie Megantara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Sementara menanggapi hal itu, Zainudin mengapresiasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri atas kegiatan yang berlangsung dan pihaknya siap berkolaborasi bersama seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi manfaat program.

Supaya seluruh perangkat honorer di desa, badan permusyawaratan desa, dan RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dan tentu kami akan siap berkolaborasi untuk itu.

Hingga bulan Agustus tahun 2022, sudah 66,51 persen atau 841 ribu orang Perangkat Desa, 24 persen atau 73 ribu orang perangkat BPD, dan 14,35 persen atau 295 ribu orang di tingkat RT/RW telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya masih banyak pekerja di pemerintahan desa hingga RT/RW belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sambung Zainudin, berdasarkan data dari BPS, hampir 64 juta orang pekerja berada di pedesaan, yang 52 persen di antaranya atau sekitar 33 juta orang bekerja di pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Dirinya tegas menyatakan bahwa BPJamsostek siap mendukung gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang tujuannya untuk memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan.

Bahkan untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen 'Penggerak Jaminan Sosial Indonesia' (PERISAI) yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDES di desa.

Sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa, serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan.

Menutup kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa dari seluruh Indonesia, serta diikuti juga oleh jajaran Ditjen Kemendagri Bina Pemerintahan Desa dan perwakilan cabang BPJamsostek seluruh Indonesia.

Zainudin juga berharap apa yang sudah diinstruksikan presiden dan juga respon yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.

UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Kemudian juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa.

"Namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera ,” Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin.(*)

Masjid di Tengah Minoritas Muslim di Aceh Singkil Ini Rusak, Kubah Masjid Jatuh belum Diperbaiki

Elon Musk Akan Hadapi Persidangan Bulan Depan Terkait Kasus Kisruh dengan Twitter

Gelombang Laut Capai 2,5 Meter, Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan Masih Berpotensi Hujan

Berita Terkini