Berdasarkan data yang diperoleh Komasa, rincian biaya advokasi UUPA untuk perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 1.543.662.000, honorarium Tenaga Ahli Rp 426.000.000 dan Rp 392.000.000.
Untuk biaya rapat pembahasan di luar daerah sebesar Rp 51.000.000, honorarium FGD Rp 35.000.000, honorarium panitia FGD Rp 33.500.000.
Ada juga uang sewa ruang rapat sebesar Rp25.000.000 dan biaya BBM dalam rangka perjalanan Rp 108.000.000.
Baca juga: Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Begini Penjelasan TA Khalid
Dalam APBA Perubahan 2022, kata Safaruddin, dikucuran dana untuk kegiatan advokasi UUPA bentukan DPRA sekitar Rp 2,6 miliar.
"Kalau pembahasan UUPA difasilitasi dengan APBA, kami berharap adanya keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna," tutup Safaruddin.
Tim USK Masih Susun Draf
Tim dari Universitas Syiah Kuala (USK) hingga saat ini masih menyusun draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA).
Draf tersebut pun belum dapat dipublikasi secara luas lantaran masih dalam tahap penyempurnaan.
"Setelah Tim USK menyempurnakan baru akan diserahkan ke DPRA untuk disosialisasikan dan mendapat masukan dari publik Aceh," ujar Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau akrab disapa Teungku Adek, Sabtu (8/10/2022).
Dia mengatakan draf tersebut juga belum dapat disebarluaskan lantaran dikhawatirkan terjadi multitafsir dari masyarakat.
DPRA sebelumnya telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengevaluasi UUPA.
Masukan dan saran dalam rangka memperkuat posisi Aceh dalam UUPA tersebut diharapkan dapat dikirim melalui email: setwandpra2@gmail.com.
Saran dan masukan masyarakat akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditambah dalam draf yang sifatnya belum final itu.
Setelah naskah akademik dan draf selesai, selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh rakyat Aceh yang ada di 23 kabupaten dan kota.
"DPRA akan melibatkan elemen masyarakat yang lebih besar dalam penyempurnaan draf penguatan terbatas dan bersyarat di dalam UUPA," ujar Teungku Adek.