BANDA ACEH - Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak pasif dalam menjaring aspirasi atau masukan masyarakat terkait revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Permintaan itu disampaikan karena DPRA sudah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam revisi UUPA yang mana rancangan regulasi ini sudah masuk prolegnas prioritas 2023.
Menariknya, aspirasi atau masukan yang diberikan harus dengan cara menyurati langsung pimpinan DPRA atau melalui email setwandpra2@gmail.com.
"Kami sarankan DPRA mendengar langsung aspirasi publik jangan menunggu dan meminta aspirasi itu dikirim via email saja, apalagi kebutuhan kegiatan advokasi UUPA juga ditampung dalam APBA Perubahan," kata Safaruddin dari Komasa di Rumoh Kolaborasi, Banda Aceh, Sabtu (8/10/2022).
Komasa merupakan kelompok masyarakat sipil gabungan dari beberapa komunitas, di antaranya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Forum Jurnalis Aceh (FJA).
Menurut Safaruddin, DPRA bisa memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melaksankan Focus Group Discussion (FGD) yang turut mengundang berbagai pihak.
"Artinya ruang partisipasi itu harus diundang dengan FGD atau kegiatan yang sama," ujar Ketua YARA itu.
Ia menyatakan, sebelumnya DPRA telah membentuk tim advokasi UUPA yang terdiri atas unsur pimpinan DPRA, Ketua Fraksi DPRA, unsur AKD DPRA, pimpinan partai politik baik nasional dan lokal, praktisi, serta akademisi.
Tetapi, menurut Safaruddin, tim ini dinilai belum cukup memberikan partisipasi publik dari berbagai elemen masyarakat, sehingga sejumlah masyarakat sipil mengadvokasi UUPA secara mandiri.
Baca juga: Draf Revisi UUPA Belum Bisa Dipublis Karena Masih Disusun oleh Tim USK
Baca juga: IMPAS Desak Pemerintah dan DPR Libatkan Mahasiswa dalam Revisi UUPA
Sebelumnya, Komasa telah melakukan serangkaian pertemuan di Jakarta guna mengkampanyekan partisipasi publik dalam pembahasan perubahan UUPA.
"Pertemuan Komasa dengan berbagai pihak di Jakarta adalah momentum memperjuangkan aspirasi dan mengkampanyekan partisipasi publik dalam revisi UUPA," kata Safaruddin.
Safaruddin menilai, permintaan aspirasi dari DPRA memberikan nuansa positif dan diharapkan menghasilkan partisipasi publik yang solid.
"Ya, kami kira ini langkah positif, semoga partisipasi publik lebih solid ke depannya," harap Safaruddin.
Meskipun demikian, pihaknya juga menyayangkan capaian advokasi UUPA, sebab draf rancangan perubahan UUPA versi DPRA belum bisa diakses oleh publik.
"Kita juga menyayangkan capaian advokasi UUPA selama bertahun-tahun belum menghasilkan satu draf revisi yang bisa dibaca oleh publik, padahal draf inilah yang bakal kita uji bersama," kritik dia.