Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua petani di Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (17/10/2022).
Kasus penembakan itu menyeret seorang tokoh berinisial AW alias Toke Wir Bin (alm) BH (43), sebagai terdakwa.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni, MY (48), Z (40), N (42), F (40), Tn (Alm), D (49), dan D (alm), serta MY (44).
Pengacara Toke Wir, Nourman Hidayat, SH kepada Serambinews.com, Selasa (18/10/2022), menegaskan, bahwa kliennya bukan otak pelaku dari kasus penembakan sebagaimana yang diketahui publik selama ini, melainkan ada sosok lain.
Kasus itu sendiri terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam.
Ada pun korbannya yaitu Maimun (38), dan Ridwan (38), keduanya warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Baca juga: 6 Pelaku Penembakan Warga Indrapuri Aceh Besar Ditahan, Eksekutor Masih Diburu, Ini Peran Mereka
Ditenggarai penembakan itu karena persoalan pribadi.
“Dari hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah, bukan Toke Wir. Tapi ada pihak lain," sebut Nourman.
"Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan, hingga memasok senjata, serta latar belakang semua itu, akan kita ungkap di pengadilan nanti," sambung dia.
Nourman menyatakan, bahwa peristiwa dari kasus ini harus detail dan harus terungkap.
“Sidang ini akan menarik dan semestinya mendapat atensi semua pihak," ucap dia lagi.
Menurut Nourman, ada semacam kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka.
Baca juga: Polisi Tahan Dalang Penembakan Warga Indrapuri Aceh Besar, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku yang diarahkan kepada Toke Wir.
"Kami menemukan fakta lain. Keterlibatan klien kami termasuk Toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak berimbang,” urai dia.
Publik mengira-ngira dan lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh," terang Nourman.
Oleh karenanya, Nourman meminta agar Humas Polda Aceh berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum selesai proses pemeriksaannya karena masih terlalu prematur.
"Proses rekonstruksi yang dilakukan Polda juga mendapat beberapa bantahan dan catatan dari kuasa hukum lainnya,” ungkap Nourman.
“Apalagi ini menyangkut dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.
Baca juga: VIDEO Polda Aceh Bekuk Lima Tersangka Kasus Penembakan Warga Aneuk Gle Indrapuri
Beberapa waktu lalu, sambung Nourman, dirinya bersama tim hukumnya mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa tersangka lain, tapi nama Toke Azwir justru tidak terungkap.
"Ada nama lain yang lebih dominan tapi tidak diungkap ke public," kata Nourman.
Oleh karenanya, untuk sidang nanti, Nourman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho untuk mendalami informasi penyeimbang yang disampaikan kuasa hukum tersangka.
Karena menurutnya, kebenaran materiil harus terungkap secara transparan agar tidak ada kesalahan dalam menghukum orang, dan rasa keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.
"Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang kasus ini digelar oleh Pengadilan Negeri Jantho,” papar dia.
Baca juga: Teuku Taufiqulhadi: Kasus Penembakan Warga Indrapuri Jangan Ditanggapi Secara Politis
“Karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jantho bersama para terdakwa,” demikian Nourman Hidayat.(*)