Kemacetan

131 Unit Ruko Harus Dibebaskan untuk Pelebaran Simpang Tujuh Ulee Kareng

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis PUPR Kota, Yasir, bersama Ahli Rekayasa Transportasi dan Lalu Lintas Dr Noerfadly MT, bersama Asisten II Pemko Jalalluddin dan Kabid, membahas kemacetan arus lalu lintas di Simpang Tujuh Ulee Kareng, di Kantor Dinas PUPR Kota, Jumat (21/10/2022)

Solusi untuk mengatasi kemacetan arus kendaraan bermotor di Simpang Tujuh Ulee Kareng, kata Jalalluddin, yaitu dengan cara melebarkan kawasan simpangnya. 

Status ruas jalannya Simpang Tujuh, jalan T Iskandar itu, merupakan ruas jalan provinsi. Untuk pelebarannya, kita perlu mengusulkannya kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Sebelum usulan pelebaran badan jalan dan Simpang nya kita sampaikan kepada Pj Gubernur, Pemko Banda Aceh terlebih dahulu, perlu membuat DED pelebaran badan jalan dan simpang tujuhnya.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan bahannya, termasuk hasil penelitian yang telah dilakukan Dr Noerfadly, Dosen FT USK,” pungkas Jalalluddin.(*)

BREAKING NEWS - Seorang Remaja Hilang Terseret Arus Banjir Luapan Krueng Langsa

Reivano Jadi Korban 134 Tragedi Kanjuruhan, Meninggal Usai Dirawat 18 Hari, Luka di Kepala dan Dada

Berita Terkini