SERAMBINEWS.COM - Penetapan upah minimum akan diumumkan 21 November, ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan akan segera mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 pada Senin (21/11/2022) mendatang.
Terkait penghitungan upah minimum, akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengutip Tribunnews.com, Senin (31/10/2022).
Sementara mengenai potensi kenaikan upah minimum 2023, dikutip dari Kompas.com pihaknya memastikan upah minimum naik namun masih menunggu data BPS masuk ke Kemnaker.
"Insya Allah naik daripada upah tahun ini," ungkap Indah.
"Tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," tambahnya.
Baca juga: Anggota DPRA Minta Gaji Guru Dayah di Aceh Setara UMP
Sekadar informasi upah minimum merupakan upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan terhadap para pekerja.
Upah minimum provinsi (UMP) merupakan besaran upah yang ditetapkan gubernur pada tiap provinsi.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh bupati/wali kota di tiap daerah masing-masing.
Pada umumnya, besaran UMK lebih besar daripada UMP.
Dengan demikian, UMP hanya berlaku untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK saja.
Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Ini Kebijakan Terkait UMP 2022
Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Aceh, Muhammad Arnif menjelaskan, di Aceh hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang memiliki UMK.
"Kabupaten/kota lain yang tidak memiliki UMK, maka mengikuti UMP Aceh," jelas Arnif saat dihubungi Serambinews.com, Rabu (2/11/2022).
Sekretaris Aspek Indonesia Aceh itu menegaskan, bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK atau UMP, maka perusahaan tersebut dapat dipidana.