"Tidak ada dikotomi antara pohon kinerja dengan pokir," ujarnya.
Terkait hak interpelasi anggota DPRK, Marthunis menilai merupakan bagian dari penguatan kualitas demokrasi dan check and balances dalam rangka percepatan pembangunan di Aceh Singkil.
Sedangkan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada DPRK, menurutnya merupakan upaya maksimal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam rangka percepatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.
Setelah tanya jawab selesai rapat paripurna hak interpelasi DPRK Aceh Singkil, diskor.(*)