Raqan

Komisi I DPRK Banda Aceh Sosialisasi Raqan Pemberantasan Narkotika ke Masyarakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan sosialisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu (19/11/2022).

Pembicara lain, Raihal Fajri selaku tenaga ahli dalam pembuatan qanun juga menjelaskan pentingnya program ketahanan keluarga dengan membentengi diri dari pengaruh narkoba agar tidak masuk ke rumah-rumah warga.

Raihal menjelaskan, risiko perempuan terpapar narkotika juga sangat tinggi dimana banyak juga perempuan dijadikan kurir dalam peredaran gelap narkotika.(*)

Anwar Ibrahim dan Mahathir Kembali Bersaing Dalam Pemilu Malaysia, Proses Pengitungan Suara Dimulai

Silaturrahmi Akbar Pemuda Pidie Tuai Apresiasi, Sayed: Ini Kekuatan yang Perlu Terus Dirawat

Bos Sekte Seks Turkiye Dihukum 8.658 Tahun

Berita Terkini