Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak kejaksaan Negeri Lhokseumawe hingga Rabu (23/11/2022) masih menunggu hasil audit Inspektorat terkait kerugian negara dalam kasus proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang diduga adanya tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Sehingga hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.
Baca juga: Tertimpa Papan Reklame saat Melintasi Pasar Buah Lhoksukon, Seorang Remaja di Aceh Utara Alami Luka
Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan, dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara.
Maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.
Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa hari lalu telah meninggal dunia, karena sakit. Sehingga kini hanya tersisa dua tersangka.
Baca juga: Pemain Arab Saudi Banjir Bonus, Dapat Mobil Mewah dan Uang Miliaran Setelah Libas Argentina
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, kembali menjelaskan, untuk kelengkapan berkas pada kasus ini, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat.
"Beberapa waktu lalu kita telah menyerahkan data-data yang dibutuhkan ke Inspektorat untuk proses audit. Sehingga diperkirakan dalam dua hari kedepan sudah keluar hasil auditnya," kata Saifuddin.
Menurutnya, setelah hasil audit keluar nantinya, maka pihaknya akan langsung melakukan pemberkasan.
Meningal Dunia
Ru (59) yang berstatus sebagai tahanan jaksa dalam kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, dilaporkan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, Selasa (8/11/2022) malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH menjelaskan, Ra selama ini memang ditahan di Lapas Kelas II Lhokseimawe dengan status sebagai tahanan jaksa.
Namun pada Selasa siang kemarin, pihaknya mendapatkan laporan kalau Ra dalam kondisi sakit.
Baca juga: Kisah Korban Selamat dari Gempa; Bocah Azka Lolos dari Maut Setelah Tertimpa Reruntuhan Tiga Hari
"Untuk spesifik penyakitanya kita tidak ketahui.
Namun setelah mendapatkan laporan Ra sakit, langsung dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Sakinah. Sehingga dalam perawatan di rumah sakot, Ra meninggal dunia," paparnya.
Dengan Ra meninggal dunia, maka kewenangan menuntut pidana telah dihapus.
"Sedangkan untuk proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus berlanjut," pungkasnya.
Baca juga: Tanggapi Rekom Banggar DPRA, BAS Minta Supaya Pj Gubernur Aceh Tidak Diintervensi oleh Pihak Manapun
Kasubbag TU Lapas Kelas II Lhokseumawe, Amiruddin, juga membenarkan kalau Ra sempat sakit di dalam Lapas pada Selasa siang kemarin.
Selanjutnya Jaksa langsung membawa Ra ke rumah sakit.
"Informasi terakhir, pada Selasa malam, Ra pun meninggal dunia," demikian Amiruddin.(*)
Baca juga: Korban Gempa Cianjur; 271 Orang Meninggal, 40 Hilang, 2.043 Luka-luka