SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampaknya marah besar atas kegaduhan yang dibuat mantan anggotanya bernama Ismail Bolong.
Sebab, bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu ini, menyebarkan informasi soal dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam membekingi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Akibat pernyataan Ismail Bolong yang disampaikan melalui video itu, sontak membuat geger masyarakat dan menjadi perbincangan berbagai pihak.
Karena sebab itulah, Listyo Sigit kemudian memerintahkan kepada jajarannya untuk bergerak cepat menangkap Ismail Bolong.
"Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit.
Sigit menjelaskan alasannya memerintahkan untuk menangkap Ismail Bolong agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Sebab, keterangan Ismail Bolong kerap berbeda-beda.
“Dia pernah memberi testimoni, benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami tak tahu," ujar Listyo Sigit.
"Supaya lebih jelas, makanya lebih baik tangkap saja. Kami perlu memeriksa Ismail Bolong."
Baca juga: Ismail Bolong Cabut Pernyataan soal Setoran Tambang Rp6 M ke Petinggi Polri, IPW Duga Ada Tekanan
Sudah Diamankan ke Jakarta
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyatakan dari informasi yang didapat, anggota Polri telah mengamankan Ismail Bolong.
Mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota polri dalam deking tambang ilegal.
"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022).
Ito menilai pemeriksaan terhadap Ismail Bolong ini bukan sebatas pernyataannya terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri sebagai deking tambang ilegal.
Namun juga untuk menggali informasi terkait jaringan bisnis gelap tambang ilegal yang ada di Kalimantan maupun di daerah lain.