Jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MTA juga menambahkan, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.
"Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu," tutup MTA.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Aturan UMP 2023 Berubah, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik Sebesar 10 Persen
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS