Kenaikan Tidak Boleh Lebih 10 Persen
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan baru soal penetapan upah minimum 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Sebagaimana bunyi pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan bahwa UMP 2023 akan mengalami penyesuaian sebesar kurang dari 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.
Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Untuk daerah Aceh, dari hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen.
"Hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen," sebut MTA dilansir dari Serambinews.com, Minggu (27/11/2022).
Berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan formula baru dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, serta mempertimbangkan aspirasi, maka ditetapkan kenaikan UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen , Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen , sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 %, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 % ," jelas MTA dilansir dari laman humas.acehprov.go.id.
“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha. Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” sambungnya.
Baca juga: Aturan Baru UMP 2023: Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Alasannya
Perusahaan Tak Boleh Turunkan Upah
MTA menyebutkan, Penetapan penyesuaian UMP Aceh 2023 akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap MTA.
Ia menegaskan, untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan tersebut.