Berita Banda Aceh

Lembaga Panglima Desak Menpan RB Terima PPPK Bagi Tenaga Kontrak Pamhut Aceh, BKA Diminta Mendukung

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Panglima, Sab Rafiq Sabri, menjumpai Kepala BKA, Abdul Qohar, memohon agar dapat mengusulkan ke Kemenpan RB tenaga kontrak Pamhut yang selama ini berstatus kontrak di bawah DLHK Aceh diberi formasi khusus atau formasi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pertemuan ini di ruang kerja Kepala BKA, Banda Aceh, Selasa (6/12/2022)

Ya, personel Pengaman Hutan atau Pamhut yang selama ini berstatus kontrak di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Aceh diberi formasi khusus atau formasi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Lembaga Panglima, Sab Rafiq Sabri, memohon Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh atau BKA agar dapat mengusulkan dan memperjuangkan nasib ribuan tenaga kontrak Pamhut.

Ya, personel Pengaman Hutan atau Pamhut yang selama ini berstatus kontrak di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Aceh diberi formasi khusus atau formasi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Usulan formasi khusus ini bisa diajukan ke  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB tanpa melihat latar belakang pendidikan tenaga Pamhut itu. 

Meski tentunya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

Sab Rafiq Sabri mengatakan hal ini ia sampaikan kepada Kepala BKA, Abdul Qahar SKom MM, saat bersilturahmi ke ruang kerjanya di Kantor BKA, Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). 

Baca juga: Ketua FPKA dan Pamhut Mengadu ke Wali Nanggroe, Minta Difasilitasi Agar Kontrak Diperpanjang

"Para tenaga kontrak Pamhut dari berbagai disiplin ilmu ini sudah memiliki masa kerja mencapai 16 tahun.

Di samping itu status Otonomi Khusus Aceh yang juga merupakan Lex Spesialis harusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat, khususnya Kemenpan RB untuk mengangkat mereka dengan status PPPK," kata Panglima Yatim. 

Apalagi, kata Sab Rafiq pada tahun 2022, Pemerintah Pusat lebih mengutamakan tenaga guru dan kesehatan dalam hal rekrutmen PPPK, maka hendaknya pada Tahun 2023 Formasi Tenaga Teknis juga perlu diperhatikan. 

"Khususnya terkait tenaga kontrak Pamhut di Provinsi Aceh untuk diangkat direkrut jadi PPPK.

Hal ini harus  menjadi perhatian karena masalah penyelamatan hutan, alam dan lingkungan hidup juga merupakan masalah penting dan serius untuk ditanggapi," ujarnya. 

Baca juga: Anggota Pamhut Krueng Tiro Sumbang Darah 29 Kantong dalam Kegiatan Bakti Sosial

Hal ini juga sebagaimana disampaikannya dalam siaran pers kepada Serambinews.com seusai menjumpai Kepala BKA itu. 

Panglima Yatim menambahkan Pemerintah Pusat dan Daerah harus lebih arif dan bijaksana dalam mengambil sikap.

Menpan RB juga harus memperhatikan perjanjian damai RI-GAM yang tertuang dalam MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Oleh karena itu, kata Panglima Yatim, dirinya akan menyurati Menpan RB untuk memberikan masukan terkait hal tersebut.

Panglima Yatim mengatakan menanggapi permintaannya itu, Kepala BKA Abdul Qohar sangat mendukung dan akan memperjuangkan. 

"Setelah dinas terkait usulkan, beliau akan sampaikan ke Pj Gubernur dan Pusat," kata Panglima Yatim mengutip respon Kepala BKA terkait hal ini. (*)

Baca juga: Kepala KPH: Petugas Pamhut Wilayah III Aceh Harus Disiplin dan Bermental di Atas Rata-rata

Berita Terkini