Selasa, 12 Mei 2026

Opini

Peran Perempuan Dalam Politik

Keseimbangan hidup seorang Adam, manusia pertama yang diciptakan Allah swt terlihat lebih solid dan tangguh dengan dihadirkan perempuan bernama Hawa

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MISMARUDDIN SOFYAN,  Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Langsa dan Wasekwil Partai Bulan Bintang Aceh 

OLEH MISMARUDDIN SOFYAN,  Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Langsa dan Wasekwil Partai Bulan Bintang Aceh

PADA prinsipnya Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi kemuliaan dan martabat manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi.

Sejarah mencatat, praktik pentingnya seorang perempuan telah dimulai sejak manusia dilahirkan ke dunia.

Keseimbangan hidup seorang Adam, manusia pertama yang diciptakan Allah swt terlihat lebih solid dan tangguh dengan dihadirkan perempuan bernama Hawa.

Alquran merefleksikan peran perempuan dalam beberapa surah dan ayat.

Bahkan nama perempuan, Maryam, menjadi bagian teladan di dalam Alquran.

Surah An Nisa ayat 32 memberikan makna hak perempuan yang sama dengan laki-laki.

“Karena bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan dan bagi para perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan” .

Berdasarkan ayat tersebut, maka perempuan berhak mendapatkan bagian yang sama dengan laki-laki termasuk dalam berpolitik.

Perempuan dan politik Pemilihan umum legislatif diselenggarakan melalui proses demokrasi lima tahunan.

Partisipasi masyarakat dalam pemilihan sangat menentukan legalitas pemilu.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu memerlukan upaya peningkatan bukan hanya dari segi pemilih yang merupakan indikator tingkat kesadaran dalam politik, tetapi juga peran masyarakat yang akan mengambil bagian dalam politik, di antaranya perempuan.

Baca juga: Aktivis Iran Tegaskan Belum Ada Perubahan Hak-Hak Perempuan, Polisi Moral Belum Resmi Dibubarkan

Baca juga: Tuntutan Demonstran Dipertimbangkan, Jaksa Agung Iran Tinjau Kembali Hukum Jilbab Bagi Perempuan

Kapasitas perempuan sebagai anggota organisasi politik di antaranya berhak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih, serta memegang posisi dan jabatan strategis negara.

Hak politik didefinisikan sebagai hak individu dalam politik bermartabat dalam sebuah negara.

Periode keemasan keterlibatan perempuan dalam politik bermartabat terlihat di masa Rasulullah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved