Berita Aceh Utara

Disuruh ke Rumah, Pelajar SMK di Aceh Utara Garap Anak Gadis, Lalu Digerebek Warga

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Disuruh ke Rumah, Pelajar SMK di Aceh Utara Berhubungan dengan Anak Gadis, Lalu Digrebek Warga

Disuruh ke Rumah, Pelajar SMK di Aceh Utara Berhubungan dengan Anak Gadis, Lalu Digrebek Warga

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMK) di Aceh Utara berinisal AS (19) nekat berhubungan badan dengan anak gadis, S (16), yang masih di bawah umur.

Aksi itu nekat dilakukan AS di kamar rumah si perempuan saat keadaan sepi.

Apesnya, suara si perempuan yang merasa kesakitan ternyata didengar oleh seorang warga yang sedang berada di tambak udang.

Akhirnya, aksi pelaku digerebek oleh warga dan dibawa ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook yang berujung pada pertemuan di rumah korban.

Peristiwa ini terjadi di satu desa dalam Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iya Lhoksukon Nomor 37/JN/2022/MS.Lsk tertanggal 22 Desember 2022.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Frandi Alugu dan dua Hakim Anggota, Muhammad Naufal dan Ismail menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa berupa uqubat cambuk 50 kali,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Ayah di Aceh Barat Rudapaksa Anak 8 Tahun Berkali-kali, Korban Ngadu ke Nenek Ingin Akhiri Hidup

Peristiwa ini bermula pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Pada saat itu, korban menelpon terdakwa melalui messenger Facebook.

Dikarenakan suara Terdakwa kecil dan tidak terdengar jelas, maka Terdakwa langsung memberikan Nomor Handphone dan korban langsung menelponnya melalui whatsapp.

Selanjutnya korban menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya.

Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama temannya, ADS langsung berangkat pergi ke rumah korban.

Sesampai disana, korban menyuruh Terdakwa dan ADS masuk ke rumah dan pada saat itu dirumah hanya ada korban seorang diri.

“Yak dalam kama mantong/ ayo kekamar aja” ujar korban kepada terdakwa.

Mendengar hal itu, Terdakwa langsung masuk ke kamar dengan korban.

Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Sedangkan ADS menunggu diruang tamu, setelah di kamar Terdakwa meminta kobran untuk menanggalkan seluruh pakainnya.

Kemudian terjadilah aksi hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh seorang warga yang sedang melihat tambak udang tepatnya dibelakang rumah korban.

Warga tersebut mendengar rintihan wanita yang kesakitan, membuat dirinya merasa curiga,

Dia langsung memanggil seorang warga lainnya untuk mendengarkan suara tersebut lebih dekat dijendela kamar rumah kobran.

Mereka kemudian menghubungi penduduk kampung untuk dilakukan grebek.

Kemudian, sejumlah warga datang kerumah korban dan membuat terdakwa ketakutan serta hendak melarikan diri.

Namun terdakwa AS berhasil diamankan oleh warga serta temannya ADS yang bersembunyi dibelakang pintu rumah korban.

Baca juga: Bocah SD jadi Korban Rudapaksa 9 Pria Dewasa Dua Tahun, Dicurigai Tetangga karena Banyak Uang Jajan

Terdakwa dan ADS langsung diamankan oleh masyarakat setempat dan dibawa ke meunasah hingga selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/59/2022 tertanggal 23 Agustus 2022, didapati  luka lecet pada sudut bagian bawah bibir kemaluan dan tidak nampak luka robek pada selaput dara.

Dalam keterangan di persidangan, korban mengaku adalah anak kurang paham (bodoh).

Sementara itu, terdakwa AS dalam persidangan mengaku disuruh datang oleh korban kerumahnya dan dia dipaksa mengaku oleh orang kampung, kalau tidak akan dipukul.

Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya serta terdakwa dan keluarganya ingin berdamai namun keluarga korban tidak mau. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini