Kedua, Pengelolaan Informasi. Penyediaan platform dan peningkatan kemampuan desa/kelurahan untuk mengelola data dan informasi desa secara digital.
Ketiga, Pemutakhiran Data. Penyediaan platform dan peningkatan kapasitas desa/kelurahan untuk pemutakhiran data penduduk miskin secara rutin. Keempat, Perencanaan Berbasis Data.
Pengembangan kapasitas desa/ kelurahan untuk proses perencanaan dan penganggaran berbasis data dan bukti. Kelima, Keberpihakan Desa/Kelurahan.
Penguatan kapasitas desa/kelurahan untuk proses identifikasi dan formulasi program bagi masyarakat rentan (anak, penyandangdisabilitas, lansia, korban perdagangan orang).
Melalui DMD/K proses perencanaan dan penganggaran dapat lebih efisien dan efektif. Pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti perlu dilakukan untuk memastikan tujuan pembangunan dapat tercapai.
Sebab perencanaan tidak disusun hanya berdasarkan asumsi dari para pengambil keputusan dan perencana. Hal tersebut dimaksudkan dengan tujuan agar perencanaan dapat diterima oleh semua stakeholder.
Tanpa dukungan stakeholder, perencanaan hanya akan menjadi sebuah dokumen yang susah untuk diterjemahkan. (*)