Adanya pemutihan dan penghapusan denda tersebut merupakan realisasi yang diberikan pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah disemua kantor Uptd maupun Samsat yang ada diwilayah Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi SH mengatakan, kebijakan itu diatur dalam Peratuan Gubernur Nomor 50 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak (PKB) kendaraan, peniadaan pajak Progresif, pajak mati lebih dari 3 tahun dan cukup bayar 3 tahun saja, berlaku di seluruh Samsat Provinsi Aceh “Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan,” kata Kasatlantas Polres Aceh Tengah, Selasa (3/1/2023) Iptu Suhadi menekankan wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi.
"Pemerintah sudah memberikan kemudahan dan keringkan jadi mari kepada masyarakat kita manfaatkan kesempatan ini dengan baik,"tutup Suhadi. (rd)
Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kata Kepala Samsat Nagan Raya
Baca juga: Bupati Bireuen Beri Diskon 50 Persen serta Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan