Berita Aceh Tengah

Samsat Targetkan Rp 26 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manager Iklan Serambi Indonesia Grup, Hari Teguh Patria bersama Content Manager TribunGayo.com, Budi Fatria, Business Manager Nurkhalis Wijaya dan Sales Irfan berfoto bersama dengan Kepala Samsat Takengon, Sofian Velly Noviza (ketiga kiri), Kanit Reg Ident Aipda Heri dan Pj Jasa Raharja, Agus Setiawan saat beraudiensi ke Kantor Samsat Takengon, Aceh Tengah, Rabu (28/12/2022).

TAKENGON - Samsat Takengon terus gencar melakukan sosialisasi terkait adanya program pemutihan kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan Samsat Takengon adalah memberikan informasi kepada Forum Reje Desa di kabupaten itu.

"295 desa di Aceh Tengah, jadi nanti para Reje akan memberikan informasi kepada masyarakatnya," terang Kepala Samsat Takengon, Sofian Velly Noviza, Selasa (3/1/2023).

Selain Forum Reje, Samsat juga mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh Camat yang ada di kabupaten tersebut.

"Kita share juga ke media sosial dan media online, cetak, atau pun radio, agar masyarakat mengetahui informasi ini," katanya.

Diketahui, pengguna kendaraan bermotor di Aceh Tengah sebanyak 80.000.

Namun, dari data tersebut yang taat pajak hanya 30.000.

"Target kita dari pemutihan ini bukan jumlah kendaraan tapi jumlah uang yaitu senilai Rp 26 miliar," katanya Dalam program pemutihan, Kepala Samsat Takengon memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Kemudahan tersebut diantaranya pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor mati pajak di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun tanpa denda, peniaadaan tarif pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar progresif.

Velly mengatakan, program tersebut dibuka selama 58 hari, mulai Senin (2/1/2023) hingga 28 Februari 2023.

Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca juga: 52.323 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

"Peraturan Gubernur sangat bermanfaat, jadi mari kita manfaatkan program ini dengan baik, dengan rentang waktu yang ada," katanya.

Kantor Samsat Takengon juga turut mensosialisasikan peraturan gubernur tersebut dengan tujuan agar diketahui masyarakat secara menyeluruh khususnya di wilayah kerja Aceh Tengah.

"Kita sedang melakukan sosialisasi informasi pemutihan sampai ke desa-desa di wilayah Aceh tengah dengan harapan masyarakat semakin taat membayar pajak dan bangga menggunakan plat kendaraan BL karena tinggal di Aceh bayar pajaknya harus ke Aceh," kata Velly.

Sementara itu, Satlantas Polres Aceh Tengah juga mengingatkan adanya kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama (BBN).

Halaman
12

Berita Terkini