Kekerasan masih berlanjut, WMN menendang rahang bawah, tulang kering dan dan telapak kaki bagian kiri.
"Korban mengalami luka parah dan masih menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," ungkap Anshori.
Setelah mendapat perawatan medis, AS sempat membuat laporan ke Polsek Rejotangan pada pukul 22.30 WIB.
Usai dimintai keterangan AS kembali dirawat d Puskesmas Rejotangan karena luka-lukanya.
Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap AS.
Setelah meminta keterangan MWN dan sejumlah saksi lain, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Pemuda berdarah Pakistan ini langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Baca juga: Kini, ATM BSI Bisa Akses Kartu Debit Berlogo Visa dan Mastercard
Baca juga: Gempa Guncang Jayapura Papua, tidak Berpotensi Tsunami Dirasakan hingga MMI II
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Jumat 6 Januari 2023
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepergok Mabuk Jelang Nikah, Pria di Tulungagung Hajar Calon Istri, Rencana Rumah Tangga Kandas,