Sementara, Lukas disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.
Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.
Baca juga: Penyebab Jamaah Umrah Gagal Berangkat Terungkap, Ternyata Uang Digelapkan Owner Travel di Meulaboh
Baca juga: Junta Militer Myanmar Bebaskan 7.000 Tahanan, Bagian HUT Kemerdekaan ke-75, Suu Kyi Tetap Dipenjara
Baca juga: Pakar Militer Sebut Kapal Perang Hipersonik Rusia Bukan Tandingan Angkatan Laut dan Sekutunya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe",