Komplotan Polisi Gadungan di Jakarta Rampas Sepeda Motor, Incar Pengendara Anak-anak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku curanmor bermodus polisi gadungan di Tambora, Jakarta Barat ditangkap pada Kamis (5/1/2023).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap lima polisi gadungan yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kelima pelaku yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), dan MAN (24).

 Mereka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/1/2022) dan Rabu (4/1/2022).

Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengungkapkan, modus yang digunakan kelima pelaku dalam melancarkan aksi adalah dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Kemudian mereka akan memberhentikan pengendara motor yang yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas karena mengebut, tidak pakai helm, dan tidak menggunakan masker.

Menurut Rizky, para pelaku mengincar anak di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Hal itu diketahui dari para korban yang melapor rata-rata adalah anak-anak.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dibegal di Kebayoran Lama, Tubuh Korban Penuh Luka, Pelaku Diduga 4 Orang


Karena alasan pelanggaran itulah, kata Rizky, komplotan tersebut melakukan tindakan penilangan dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

"Modus mereka pura-pura jadi polisi dari Polsek Tambora, memberhentikan pengendara motor di jalan," kata Rizky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Untuk meyakinkan para korbannya, Rizky menuturkan, para pelaku mengenakan kaos bertuliskan Bareskrim Polri dan sebuah lencana kewenangan Reserse Polri.

"Para pelaku bermodal kaos bertuliskan Bareskrim Polri dan satu buah lencana kewenangan Reserse Polri, memaksa korban untuk ikut para pelaku menuju Polsek Tambora," tuturnya.

Setelah itu, lanjut Iptu Rizky, para pelaku tersebut membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

"Setelah sampai di tempat kejadian perkara, korban ditinggalkan begitu saja. Namun, sepeda motor dan HP milik korban dibawa," ujar Rizky.

Baca juga: Kondisi Gadis Remaja Setelah Jatuh Dalam Got, Bercanda Saat Mengendarai Sepeda Motor

Dia menambahkan, aksi komplotan polisi gadungan yang merampas motor warga di wilayah Tambora itu sudah berlangsung sebanyak tiga kali.

Rinciannya, pada Kamis, 8 Desember 2022 pukul 20.30 WIB, kemudian Selasa, 20 Desember 2022 pukul 21.00 WIB, dan Jumat, 23 Desember 2022 pukul 22.30 WIB.

Ketiga peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama, yaitu di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

 
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Sedangkan lima sepeda motor lainnya telah dijual pelaku ke penadah di wilayah Depok, Jawa Barat.

Saat ini, identitas penadah tersebut sudah diketahui dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Iptu Rizky mengatakan, para pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat berbeda.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," ujar Rizky.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini kelima pelaku ditahan di Polsek Tambora.

Baca juga: 14 Karyawan UDD Dipecat, Ketua PMI Aceh Utara Beri Dua Pilihan: Tutup atau Pengurangan Karyawan

Baca juga: Hasil Semifinal Piala AFF 2022: Indonesia Ditahan Vietnam, Garuda Gagal Cetak Gol di Leg Pertama

Baca juga: Pria Ini Aniaya Istri Siri yang Hamil 7 Bulan, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Kompas.com: 3 Polisi Gadungan yang Curi Motor di Tambora Jakbar Ditangkap

 

Berita Terkini