Sebab, pelaku tinggal tak jauh di rumah mereka. Otong pun saat ini telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Katanya senapan angin itu untuk menembak burung,” ungkap Iskandar.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard menambahkan, Otong ditangkap beberapa jam usai kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak sengaja menembak korban yang ketika itu sedang bermain bola karena hendak berburu burung.
“Pelaku ini memang sering mencari burung di sana untuk di makan,” kata Wanda.
Dari tersangka, petugas menyita satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu burung.
Selain itu, Otong pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek.
Baca juga: Beredar Kabar Kaesang Pangarep Tanggung Semua Biaya Pengobatan Indra Bekti, Sang Adik: Itu Hoaks
Baca juga: Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Tiga Saksi Dimintai Keterangan
Baca juga: Punya 3 Istri, Pria Pakistan Sambut Kelahiran Anaknya ke-60, Masih Ingin Tambah Anak dan Istri Lagi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertembak Senapan Angin Saat Bermain Bola, Pelajar di Palembang Tewas",