Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.
Baca juga: Tragedi Rumoh Geudong Pelanggaran HAM Berat, Diakui Jokowi Bersama 9 Kasus Lain
Yasonna: Pemerintah Berusaha Pulihkan Hak Korban
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Yasonna menegaskan pelanggaran HAM berat tersebut akan diselesaikan secara yudisial.
Namun semuanya tergantung pada bukti-bukti dari pelanggaran HAM berat itu sendiri.
"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," kata Yasonna dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Yasonna menjelaskan, dalam pelanggaran HAM berat ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dilanjutkan secara pro justicia.
Sehingga penyelesaiannya akan dilakukan secara non judisial dulu.
"Ini sekarang kita non judisial dulu," terang Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna menuturkan, keputusan pengakuan negara mengenai pelanggaran HAM berat dibuat oleh orang-orang kredibel.