Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.
"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).
Satya mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail.
"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)," tandasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS