SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Kuat Maruf mengetahui "perselingkuhan" yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Sebab, kata Jaksa, Kuat Maruf menganggap Yosua atau Brigadir J sebagai duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat peristiwa 7 Juli di Magelang.
Padahal dalam situasi tersebut, tidak diketahui apa yang membuat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di lantai kamar.
“Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Berpakaian Lebih Seksi Seolah Dirudapaksa Yosua
Maka itu, Jaksa dalam sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf menyimpulkan peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang bukanlah pelecehan seksual.
Melainkan, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Bagi Jaksa, kesimpulan itu diperkuat dengan fakta sidang adanya ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi dengan keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ditambah, keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani juga bertentangan dengan ahli lain yang diambil sumpahnya.
“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Dilecehkan
Untuk diketahui, hasil tes poligraf Putri Candrawathi adalah minus 25 atau terindikasi berbohong. Satu di antara pertanyaan yang diajukan dengan hasil terindikasi berbohong adalah saat Putri Candrawathi ditanya soal hubungannya dengan Yosua.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa bertanya kepada Putri Candrawathi soal tes poligraf yang dijalaninya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Dalam pertanyaan, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya Jaksa (12/12/2022).