Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal dia sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik Polri.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga menduga Kuat sebelumnya sudah mengetahui dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
Baca juga: VIDEO Ngemis di Tiktok Disorot Mensos Risma, Bakal Ditindak Pemda
Baca juga: VIDEO Ibu Norma Risma Muncul dan Serang Balik Sang Putri
Baca juga: Universitas Syiah Kuala Sosialisasikan Rencana dan Penyusunan SKP, Ini Tujuannya
Kompas.tv: Jaksa Anggap Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua